Jadi Dpr

Jadi Dpr

Bloomberg Technoz, Jakarta - Annisa Maharani Alzahra Mahesa atau Annisa Mahesa mencatatkan rekor baru usia pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) termuda sepanjang sejarah. Putri politikus senior almarhum Desmond Mahesa ini dilantik pada usia 23 tahun 2 bulan dan 15 hari.

"Wakil ketua DPR sementara Annisa MA Mahesa," kata Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, Selasa (1/10/2024).

Seperti ayahnya, Annisa adalah politikus dari Partai Gerindra yang berasal dari Dapil Banten II. Dia memperoleh suara cukup tinggi yaitu 122.470 suara pada Pileg 2024.

Berdasarkan catatan yang dikumpulkan DPR baru menggunakan tata tertib pemilihan pimpinan sementara menggunakan usia tertua dan termuda sejak periode 2014-2019. Sehingga ada dua politikus muda juga yang sempat mencicipi kursi pimpinan dengan status sementara pada periode 2014-2019 dan 2019-2024.

Dua politikus muda ini ternyata juga masih lebih tua dari Anissa saat dilantik menjadi anggota DPR pada masing-masing periode.

Jakarta (ANTARA) - Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letnan Jenderal TNI Eko Margiyono mengatakan bahwa calon anggota DPR RI terpilih memiliki tanggung jawab untuk menjadi agen perubahan (agent of change) bagi bangsa dan negara.

Setiap calon anggota dewan terpilih yang sudah sah menjadi legislator, kata dia, harus menunjukkan sikap dan perilaku yang mencerminkan empat nilai kebangsaan, yakni penerapan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.

"Kami berharap para anggota dewan bisa menjadi agen perubahan," kata Letnan Jenderal TNI Eko dalam kata sambutan Penutupan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan bagi Calon Anggota DPR RI Terpilih Periode 2024—2029 di Gedung Lemhannas RI, Jakarta, Minggu.

Jika tidak menerapkan nilai-nilai kebangsaan itu, menurut dia, ketahanan dan keutuhan negara akan terancam ke depannya.

"Kalau tidak dilakukan secara masif, mengancam keberlangsungan keanekaragaman bangsa dan negara," ujar jenderal bintang tiga TNI Angkatan Darat (AD) itu.

Deputi Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Lemhannas Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Rido Hermawan mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut berdasarkan program kerja sama Lemhannas dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kegiatan dilakukan di Jakarta dan Bogor selama 8 hari, mulai 21 hingga 29 September 2024.

Jumlah peserta yang mengikuti kegiatan itu sebanyak 271 orang, terdiri atas calon anggota DPR dan DPD RI terpilih. Bagi anggota dewan yang sudah pernah ikut, tidak diwajibkan untuk ikut kembali.

"Total peserta terbagi dalam Angkatan I dan II masing-masing 92 orang dan Angkatan III 89 peserta," ujar jenderal bintang dua TNI AD itu.

Selama kegiatan, kata Mayjen TNI Rido, peserta diberi bekal pemahaman nilai-nilai kebangsaan dan kegiatan outbound atau luar ruangan guna menambah wawasan mereka tentang dasar-dasar negara saat bertugas nanti.

Selama mengikuti kegiatan, peserta yang berasal dari banyak latar belakang seperti pengusaha, dosen, mantan menteri, dan pesohor itu akan diberi sertifikat dan pin kegiatan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan oleh Lemhannas.

Lebih lanjut dia mengungkapkan bahwa selama proses agenda itu para peserta terlihat antusias mengikuti. Hal ini tercermin dari permintaan untuk menambah materi, waktu, dan sesi tanya jawab untuk memperdalam pembahasan dari setiap materi yang diberikan oleh para pakar atau ahli.

Sementara itu, calon anggota DPR dan DPD RI terpilih direncanakan dilantik pada tanggal 1 Oktober 2024.

Pewarta: Donny AditraEditor: D.Dj. Kliwantoro Copyright © ANTARA 2024

Annisa Maharani Alzahra Mahesa menjadi anggota DPR RI termuda. Putri almarhum Desmond J Mahesa ini mengatakan dirinya sadar akan hak istimewa atau privilege dan tanggung jawab memikul nama Desmond Mahesa.

"Rasanya campur aduk, bangga, bahagia dan sangat privilege. Tapi tentu saja aku rasanya seperti memikul tanggung jawab yang luar biasa besar," ujar Annisa dalam keterangannya tertulis, Rabu (2/10/2024).

Desmond J Mahesa merupakan mantan anggota DPR dari Fraksi Gerindra yang punya latar belakang aktivis 1998. Desmond meninggal pada Juni 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Annisa bangga dengan ayahnya yang terkenal kritis dan vokal. Dia mengaku ingin mengikuti jejak ayahnya.

"Bapakku terkenal sebagai orang yang sangat kritis dan vokal, aku tidak malu mengakui sebagai anak beliau," ujar Annisa.

Annisa mengatakan dirinya terpilih karena rutin bertemu dengan masyarakat saat masa kampanye Pemilu 2024. Hasilnya, Annisa meraih 122.470 suara pada Pileg 2024 di daerah pemilihan (Dapil) Banten II.

"Aku ini terpilih Alhamdulillah sebagai anggota DPR RI melalui pemilu karena aku turun langsung menghadapi, menemui konstituen-konstituen di dapil. Untuk menghapus stigma negatif ya bagaimana caranya, pertama harus ada self awareness dari diri sendiri," ujar Annisa.

Annisa mengaku selalu mengingat pesan Desmond. Dia berjanji menggunakan privilege-nya agar bermanfaat bagi orang lain.

"Kalau quote dari bapakku yang selalu aku ingat: hidup sekali beri arti, lalu mati. Aku ingin mengikuti quote tersebut sama seperti bapakku," ujarnya.

"Gimana caranya dengan privilege tersebut kita harus give back to society, kita harus membuat privilege itu memberikan manfaat kepada orang lain," tambahnya.

Annisa pun mengaku terharu saat mengucap sumpah sebagai anggota DPR. Annisa, yang kini berusia 23 tahun, mengaku ingin membuktikan anak muda juga bisa bekerja dengan baik.

"Karena dengan mengucapkan ikrar dan sumpah janji yang begitu sakral, itu kan bukan janji main-main. Apalagi sebagai generasi muda ya. Mungkin orang memandang sebelah mata nggak apa-apa, kita buktikan," ujarnya.

Simak juga Video 'Anggota DPR, DPD, MPR RI Tertua dan Termuda':

[Gambas:Video 20detik]

Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komaruddin Watubun mengungkap alasan partainya mencopot Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo sebagai anggota DPR terpilih 2024-2029.

Pencopotan Tia menuai polemik belakangan karena dikaitkan dengan kritik kerasnya ke Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat pembekalan para anggota DPR terpilih di Lemhannas 22 September. Padahal, posisi Tia kala itu sudah dinyatakan bersalah dan telah dipecat dari partai karena terbukti melakukan penggelembungan suara.

Komaruddin pun membantah pergantian Tia karena caleg DPR dari Dapil Banten I bersuara keras di Lemhannas. Dia menyebut pergantian, termasuk Rahmad telah melalui mekanisme panjang sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan yang saya lihat di media malah di belok-belokan seolah-olah karena dia kritis terhadap pertanyaan KPK, tidak ada kaitan itu. Jadi harus diluruskan ya," kata Komar saat dihubungi, Kamis (26/9).

Komar menyebut Tia dan Rahmad bukan satu-satunya kasus perselisihan sengketa Pemilu yang diselesaikan di internal Mahkamah PDIP. Menurut dia, Mahkamah total menyidangkan 135 kasus perselisihan perolehan suara dan pelanggaran kode etik dan disiplin partai

Kasus yang disidangkan mulai dari level DPRD Kab/Kota, DPRD Propinsi, dan DPR RI. Dari 135 kasus, ada 11 perkara yang dikabulkan. Sementara di tingkat DPR, selain Tia kasus serupa juga terjadi pada Rahmad Handoyo yang diganti Didik Hariyadi dari Dapil Jateng V.

"Jadi, kasus itu bukan mereka dua saja. Itu ada juga di di DPR RI, kemudian (DPRD) kabupaten/kota, itu namanya sengketa internal partai. Jadi kan itu sengketa pileg kemarin, Pemilihan Legislatif 2024 itu," jelasnya.

Tia kini dipastikan gagal dilantik sebagai caleg DPR terpilih dari Dapil Banten I usai dirinya dipecat dari partai. Dia akan digantikan oleh pesaing sekaligus kolega satu partainya di Dapil yang sama, Bonnie Triyana.

Sedangkan Rahmad akan diganti Didik Hariyadi sebagai sesama caleg dari Dapil Jawa Tengah V.

Tia Rahmania lantas menggugat DPP PDIP ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin.

This Account has been suspended.

Polrestabes Surabaya telah menetapkan Gregorius Ronal Tannur anak dari anggota DPR RI sebagai tersangka penganiayaan hingga menyebabkan Andin meninggal dunia. Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengungkapkan jika tersangka terjerat pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

"Tersangka dijerat pasal 351 dan atau 359 KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya orang. Status pelaku dari saksi ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan proses gelar perkara," ujar Kombes Pasma di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).

Dalam konferensi pers yang digelar, pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari pakai yang dikenakan pelaku dan korban saat kejadian, botol minuman hingga beberapa rekaman CCTV di sekitar area kejadian.

Ronald sendiri diketahui tengah dalam masa penahanan di mapolrestabes Surabaya dan masih akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.