Apa Saja Yang Haram Dinikahi Karena Sebab Hubungan Keturunan

Apa Saja Yang Haram Dinikahi Karena Sebab Hubungan Keturunan

Perintah Mencari Harta Halal

Bekerja mencari harta yang halal, merupakan hal yang terpuji dalam Islam. Allah SWT memerintahkan manusia agar berkerja dan berusaha untuk mencari yang halal.

Dalam Surat Al-Mulk Ayat 15, Allah SWT berfirman,

هُوَ ٱلَّذِى جَعَلَ لَكُمُ ٱلْأَرْضَ ذَلُولًا فَٱمْشُوا۟ فِى مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا۟ مِن رِّزْقِهِۦ ۖ وَإِلَيْهِ ٱلنُّشُورُ

Artinya: Dialah Yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.

Dalam hadits, Rasulullah SAW juga memuji harta yang baik karena diperoleh dengan cara halal. Beliau berpesan kepada Amr bin al-Ash, "Wahai Ar, sebaik-baik harta adalah harta yang shalih yang dimiliki laki-laki yang shalih." (HR. Ahmad)

Dijaga dari keburukan dunia

Rasulullah SAW bersabda, "Ada empat hal, bila keempatnya ada pada dirimu, maka segala urusan dunia yang luput darimu tidak akan membahayakanmu: menjaga amanah, berkata benar, akhlak baik, dan menjaga urusan makanan." (HR. Ahmad)

Dalam Hadist Riwayat Ahmad:

Seseorang bertanya "Wahai Rasulullah, mata pencaharian (Kasb) apakah yang paling baik?"

Beliau menjawab "Pekerjaan seorang laki-laki dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang mabrur (diberkahi)."

Orang yang mencari dan mengonsumsi harta yang halal akan mendapat ridho Allah SWT, salah satunya yakni dikabulkannya doa.

Sebaliknya, orang yang mengonsumsi harta haram akan menjadi sebab tertolaknya doa.

Rasulullah SAW bersabda, "Wahai Rabbku! Wahai Rabbku!... Sementara makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan dia dikenyangkan dengan makanan yang haram, maka bagaimana mungkin doanya dikabulkan" (HR. Muslim).

Kaedah dalam Harta Haram Karena Usaha (Pekerjaan)

Kaedah dalam memanfaatkan harta semacam ini -semisal harta riba- disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin,

أن ما حُرِّم لكسبه فهو حرام على الكاسب فقط، دون مَن أخذه منه بطريق مباح.

“Sesuatu yang diharamkan karena usahanya, maka ia haram bagi orang yang mengusahakannya saja, bukan pada yang lainnya yang mengambil dengan jalan yang mubah (boleh)” (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 2)

Contoh dari kaedah di atas:

1- Boleh menerima hadiah dari orang yang bermuamalah dengan riba. (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 2)

2- Boleh transaksi jual beli dengan orang yang bermuamalan dengan riba. (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 2)

3- Jika ada yang meninggal dunia dan penghasilannya dari riba, maka hartanya halal pada ahli warisnya. (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 10)

Contoh-contoh di atas dibolehkan karena harta haram dari usaha tersebut diperoleh dengan cara yang halal yaitu melalui hadiah, jual beli dan pembagian waris.

اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ

Allahummak-finii bi halaalika ‘an haroomik, wa aghniniy bi fadhlika ‘amman siwaak. [Ya Allah, cukupkanlah aku dengan yang halal dari-Mu dan jauhkanlah aku dari yang Engkau haramkan. Cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dan jauhkan dari bergantung pada selain-Mu]. (HR. Tirmidzi no. 3563 dan Ahmad 1: 153. Kata Tirmidzi, hadits ini hasan ghorib. Sebagaimana disebutkan oleh Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, 1: 474, hadits ini hasan secara sanad)

Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.

@ Maktab Jaliyat (Islamic Center) Bathaa’, Riyadh-KSA, 28 Shafar 1434 H

[1] HR. Ibnu Majah no. 3174, shahih kata Syaikh Al Albani.

Game haram di Indonesia pernah disematkan kepada sejumlah game online yang dinilai menampilkan adegan kekerasan yang tidak pantas. Foto/dok

pernah disematkan kepada sejumlah game online yang dinilai menampilkan adegan kekerasan yang tidak pantas. Sejumlah game ini dilabeli haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memang memiliki otoritas untuk itu.

Fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia tentu saja mendapat berbagai respon dari para pemain game-game tersebut. Mereka mengaku terkejut mendengar game yang mereka mainkan ternyata diharamkan.

Tentunya MUI mempunyai alasan mendasar kenapa mengharamkan game-game tersebut. MUI beranggapan bahwa beberapa game tersebut memiliki adegan-adegan yang tidak sepantasnya dilakukan, seperti perlakuan kekerasan, hingga perjudian.

Lantas, game apa sajakah yang pernah mendapat fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia? Berikut beberapa game haram di Indonesia yang pernah mendapat fatwa dari MUI yang dihimpun dari berbagai sumber:

yang pertama adalah Higgs Domino. Game tersebut merupakan game yang membuat para playernya berlomba-lomba untuk mendapatkan chip sebanyak-banyaknya.

Namun, ada beberapa oknum player yang menjual belikan chip tersebut dengan uang. Hal tersebut mengakibatkan game Higgs Domino mendapat fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia karena mengandung unsur perjudian di dalam gamenya.

Game haram di Indonesia yang berikutnya adalah PUBG. Game online tersebut merupakan salah satu game terpopuler di Indonesia. Mengusung tema battleground, dalam game ini, para player akan membunuh satu sama lain untuk menjadi pemenang dalam game.

Pemenang tersebut biasanya akan mendapat WWCD atau Winner Winner Chicken Dinner. Namun, beberapa waktu yang lalu muncul wacana bahwa game PUBG mendapat fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia.

Dalam hal ini, game PUBG dinilai haram karena mengandung unsur kekerasan di dalam gamenya. Kala itu, wacana tersebut menguat ketika ada sebuah kejadian penembakan brutal di salah satu masjid Selandia Baru yang menewaskan beberapa orang.

Game haram di Indonesia yang selanjutnya adalah Grand Theft Auto atau biasa dikenal GTA. Game tersebut merupakan salah satu game paling populer di Indonesia, bahkan dunia.

GTA merupakan sebuah game yang akan membuat pemainnya menyelesaikan misi tertentu dalam game. Namun, sempat muncul fatwa bahwa game GTA haram karena mengandung unsur-unsur kekerasan dan aksi kriminalitas yang tidak pantas untuk dilakukan.

Pertimbangannya adalah aksi-aksi buruk tersebut dapat ditiru oleh para pemainnya yang sebagian besar dimainkan oleh anak-anak dibawah umur.

yang berikutnya adalah Ragnarok M: Eternal Love. Game tersebut tidak memiliki unsur-unsur kekerasan atau adegan kriminalitas. Namun, game tersebut tetap mendapat fatwa haram dari MUI.

Hal tersebut sempat membuat para pemainnya marah karena merasa bahwa game tersebut tidak mengandung unsur kekerasan atau tindak kriminalitas yang mungkin ditiru para playernya.

Isu yang beredar adalah game Ragnarok M : Eternal Love diharamkan karena dapat mengubah kepribadian dan merusak kesehatan mental pemainnya.

Makanan dan minuman haram dalam Islam perlu kita ketahui. Biasanya makanan dan minuman yang haram ini akan memberikan pengaruh yang buruk terhadap tubuh jika di konsumsi. Bahkan banyak yang mengakibatkan penyakit. Karena sesungguhnya Allah manjadikan makanan atau minuman itu haram bukan tanpa alasan.

Makanan dan minuman haram dalam Islam disebutkan dalam Al-Qur’an dan hadis.

Sebagaimana Allah SWT berfirman, yang artinya:

“Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” (QS. Al- Maidah ayat 88).

Berikut adalah makanan dan minuman haram dalam islam yang telah diterangkan dalam ayat Al-Quran atau Hadist

Pada sural Al-Maidah ayat 3, Babi termasuk ke dalam salah satu makanan haram. Tidak hanya dagingnya saja yang diharamkan, akan tetapi seluruh bagian dari tubuh babi yang diolah baik dalam bentuk makanan maupun produk lainnya diharamkan untuk dikonsumsi dan dipergunakan.

Telah dijelaskan pada Al- Qur’an Surat Al- Maidah ayat 3, yang artinya:

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.”

Di Dalam Al-Qur’an Surat Al- Maidah ayat 3 Allah SWT telah menjelaskan bahwa disebut dengan bangkai dan diharamkan untuk dimakan apabila ada hewan yang mati secara tidak wajar atau tanpa melalui proses penyembelihan yang disyariatkan dalam ajaran islam, seperti :

Lalu jika sebelum hewan tersebut mati kamu sempat menyembelihnya maka bisa halal dan juga bisa haram. Dikatakan haram apabila hewan tersebut disembelih atas nama selain Allah SWT.

Akan tetapi Islam memberikan pengecualian terhadap 2 bangkai, yaitu ikan dan belalang, dimana bangkai dari kedua hewan tersebut adalah halal hukumnya. Hal ini sesuai dengan Sabda Rosulullah SAW:

Artinya “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah).

3. Hewan yang Disembelih atas Nama Selain Allah SWT

Dalam beberapa ayat Al-Qur’an seperti Surat Al- Maidah ayat 3 dan Surat Al- Baqarah ayat 173 telah menyebutkan bahwasannya hewan yang disembelih atas nama selain Allah hukumnya adalah haram.

Secara logika telah jelas bahwa hewan merupakan salah satu makhluk ciptaan Allah SWT yang diperuntukkan bagi manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Salah satunya adalah sebagai bahan konsumsi.

Allah SWT telah berfirman,yang artinya:

“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.  Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya setan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.” (QS. Al- An’am ayat 121)

4. Hewan yang Memakan Kotoran (Al-Jalalah)

Yang dimaksud dengan al-jalalah adalah semua jenis hewan baik yang berkaki dua maupun berkaki empat yang makanannya adalah kotoran, baik itu kotoran manusia maupun kotoran hewan lainnya.

Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memakan jallalah dan susunya.” [Hadits Riwayat. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Adapun alasan mengapa Al- jallah diharamkan adalah karena adanya pengaruh dari kotoran yang dimakan hewan-hewan tersebut pada perubahan bau dan rasa dari

daging dan susu yang dihasilkan dari hewan-hewan tersebut. Akan tetapi jika pengaruh dari kotoran tersebut telah hilang, maka hukum memakan hewan-hewan tersebut menjadi halal.

5. Darah Yang Mengalir

Makanan dan minuman haram selanjutnya adalah darah yang mengalir. Dalam Al- Qur’an Surat Al- An’am ayat 145 dijelaskan bahwa selain bangkai dan daging babi, darah yang mengalir juga diharamkan untuk dimakan.

Berdasarkan pada analisis kimia, menunjukkan bahwa darah mengandung uric acid (asam urat) dengan kadar yang cukup tinggi, sehingga apabila dikonsumsi akan berbahaya bagi kesehatan.

Mengkonsumsi darah sebagai makanan atau minuman merupakan kebiasaan orang-orang jahiliyyah dahulu, dimana darah dari hewan yang terkumpul ketika mereka sembelih seperti unta maupun hewan lainnya nantinya akan mereka olah menjadi makanan atau minuman.

Dalam Al- Qur’an surat Al- An’am telah disebutkan bahwa yang diharamkan itu adalah darah yang mengalir, jadi dengan demikian darah-darah sisa yang masih menempal pada daging maupun tulang hewan yang disembelih tidaklah diharamkan.

Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah pernah mengatatakan bahwa “Pendapat yang benar, bahwa darah yang diharamkan oleh Allah adalah darah yang mengalir. Adapun sisa darah yang menempel pada daging, maka tidak ada satupun dari kalangan ulama’ yang mengharamkannya.” (dinukil dari Al-Mulakhas Al-Fiqhi)

6. Minuman Keras/Khamar

Minuman keras atau khamar juga termasuk ke dalam makanan dan minuman haram. Minuman keras yang dimaksud dalam jenis minuman ini adalah minuman yang mengandung alkohol dan diharamkan dalam islam segala minuman yang memabukkan.

Sebagaimana yang disebutkan dalam hadis berikut ini.

“Semua yang memabukkan adalah khamar dan semua khamar adalah haram.” (HR. Muslim)

7. Minuman yang Diminum dalam Bejana Emas

Umat islam dilarang meminum minuman yang diletakkan dalam bejana emas karena ini adalah satu bentuk hal yang berlebih-lebihan dan perilaku orang kafir. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadis berikut ini.

Janganlah kalian minum dengan bejana yang terbuat dari emas dan perak dan jangan pula kalian makan dengan piring yang terbuat dari keduanya. Karena barang-barang tersebut adalah untuk mereka (orang-orang kafir) ketika di dunia.” (HR Bukhari)

8. Hewan yang Diperintahkan oleh Agama untuk Dibunuh

Makanan dan minuman haram selanjutnya adalah hewan yang diperintahkan agama untuk dibunuh. Adapun hewan-hewan yang diperintahkan untuk dibunuh adalah sebagimana hadist berikut :

Dari Aisyah Radiyallahu Anha, bahwasannya Nabi Muhammad SAW pernah bersabda:

Artinya “Lima hewan fasik yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu ular, tikus, anjing hitam.” (HR. Muslim dan Bukhari)

Dari Ummu Syarik, bahwasannya beliau pernah berkata :

Artinya “Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam memerintahkan supaya membunuh tokek/cecak” [HR. Bukhari dan Muslim)

9. Hewan yang Dilarang Agama untuk Dibunuh

Makanan dan minuman haram selanjutnya adalah hewan yang dilarang agama untuk dibunuh. Imam Syafi’i dan para sahabat beliau pernah mengatakan bahwa “Setiap hewan yang dilarang dibunuh berarti tidak boleh dimakan, karena seandainya boleh dimakan, tentu tidak akan dilarang membunuhnya.”

Nabi Muhammad SAW pernah bersabda :

Artinya “Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah melarang membunuh 4 hewan : semut, tawon, burung hud-hud dan burung surad.” [HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban)

Di dalam hadist yang lain, Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam juga pernah bersabda :

Artinya: “Dari Abdur Rahman bin Utsman Al-Qurasyi bahwasanya seorang tabib pernah bertanya kepada Rasulullah tentang kodok/katak dijadikan obat, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuhnya” [HR. Ahmad, Abu Daud, Nasa’i,  Al-Hakim, dan Baihaqi)

Hewan yang bertaring juga termasuk dalam makanan dan minuman haram. Nabi Muhammad SAW pernah bersabda, yang artinya:

“Rasulullah SAW telah melarang memakan setiap binatang bertaring dari jenis binatang buas dan setiap jenis burung yang berkuku tajam (untuk mencengkram).” (HR. Muslim)

Hadis di atas telah menjelaskan bahwa hukum memakan binatang bertaring dari jenis binatang buas seperti beruang, anjing, serigala, harimau, dan lain sebagainya adalah haram hukumnya.

Meskipun tidak tergolong sebagai hewan buas, akan tetapi tikus tergolong ke dalam jenis hewan yang menjijikkan, sehingga haram untuk dimakan, sedangkan hewan bertaring lain yang tidak termasuk dalam kategori binatang buas seperti kelinci maupun tupai, diperbolehkan untuk dimakan.

Sama halnya dengan biawak, hewan ini yang termasuk hewan buas menjadi salah satu list makanan yang haram untuk di konsumsi. Biawak yang menjadi hewan langka dan di lindungi ini adalah hewan buas meski tidak menunjukan taringnya.

11. Hewan Berkuku Tajam

Selain hewan yang bertaring, dalam hadis Nabi Muhammad SAW di atas juga mengharamkan mengkonsumsi daging dari burung yang memiliki kuku yang tajam seperti burung elang, burung garuda, dan lain sebagainya. Burung-burung tersebut biasanya memanfaatkan kuku-kuku mereka yang tajam untuk keperluan berburu mangsa, yaitu untuk mencengkeram mangsanya.

Sumber : https://hot.liputan6.com/read/4134636/11-makanan-dan-minuman-haram-dalam-islam-beserta-dalilnya

Tropenmuseum, part of the National Museum of World Cultures

Potret lawas Suku Gayo tahun 1922. Suku bangsa mana yang merupakan keturunan Vedda, Proto Melayu, dan Deutro Melayu? Kita ketahui bersama di artikel ini, yuk!

Bobo.id - Suku bangsa mana yang merupakan keturunan Vedda, Proto Melayu, danDeutro Melayu?

Kenapa ini penting kita pahami?

Sebab, dengan memahami suku bangsa Indonesia, kita juga belajar sejarah nenek moyang bangsa Indonesia, lo.

Dirangkum dari buku pelajaran IPS kelas 8 kurikulum 2013 terbitan 2018, ada tiga bangsa yang menjadi nenek moyang bangsa Indonesia.

Tiga bangsa tersebut adalah bangsa Vedda, Proto Melayu, dan Deutro Melayu.

Hingga kini, ketiga bangsa tersebut memiliki keturunan berupa suku-suku bangsa di Indonesia.

Apa saja suku bangsa yang merupakan keturunan bangsa Vedda, Proto Melayu, dan Deutro Melayu?

Kita pelajari di bawah ini, yuk! Oia, teman-teman juga bisa mengerti bangsa nenek moyang kalian juga, ya!

Suku Bangsa Keturunan Vedda

Sebelum kedatangan bangsa Proto Melayu dan Deutro Melayu, Kepulauan Indonesia terlebih dahulu dimasuki oleh bangsa Weddid atau suku Vedda.

Suku bangsa ini berasal dari Ceylon, Sri Lanka, yang kemudian tinggal di Asia Tenggara.

Baca Juga: Apa Saja Ciri-Ciri Suku Bangsa dan Suku yang Ada di Indonesia? Materi IPAS Kelas 5 SD

Setelah itu, bangsa Vedda mengembara ke wilayah Indonesia secara bergelombang selama berabad-berabad.

Ahli yang berpendapat bahwa masyarakat asli indonesia yaitu bangsa Vedda yang mempunyai memiliki tubuh kecil dan kulit gelap.

Mereka kemudian menyebar ke timur dan mendiami wilayah Papua, Sulawesi Selatan, Seram, Timor Barat, Flores Barat, dan terus ke timur.

Walaupun umumnya ke timur, sebagian ada juga yang menyebar ke arah barat dan menghuni Pulau Sumatera.

Contoh suku bangsa keturunan bangsa Vedda adalah Suku Kubu di Palembang dan Jambi, serta suku Toala, Tokea, dan Tomuna yang mendiami Siak dan Sulawesi Tenggara.

Suku Bangsa Keturunan Proto Melayu

Bangsa Proto Melayu adalah nenek moyang bangsa Indonesia yang datang ke Nusantara pada sekitar 1500 SM, dari jalur barat dan timur.

Bangsa ini masuk ke Nusantara melalui dua jalur, yatu jalur barat (melalui Malaysia dan Sumatera) dan jalur timur (melalui Filipina dan Sulawesi).

Bangsa Proto Melayu pada awalnya tersebar di Madagaskar sampai pada pulau paling timur di Pasifik.

Setelah itu, mereka memasuki Provinsi Yunan di Tiongkok Selatan dan bermigrasi ke Indocina, Siam, hingga akhirnya masuk ke Kepulauan Indonesia.

Ciri bangsa Proto Melayu adalah kulit berwarna kuning kecoklatan atau sawo matang, bermata sipit, dan berambut lurus.

Baca Juga: 5 Contoh Keberagaman Suku Bangsa dan Budaya Indonesia di Sekitar Kita

Contoh suku bangsa keturunan bangsa Proto Melayu adalah suku Dayak di Kalimantan, suku Toraja di Sulawesi Selatan, suku Sasak di Lombok, suku Nias, dan suku Rejang di Sumatra Barat.

Suku Bangsa Keturunan Deutro Melayu

Deutro Melayu atau Melayu Muda adalah suku bangsa yang tiba di Kepulauan Indonesia pada sekitar 500 SM.

Bangsa Deutro Melayu adalah bangsa Austronesia yang datang dari Yunan, Tiongkok Selatan, kemudian masuk ke Indonesia pada sekitar 500 SM.

Dari Yunan, mereka menuju Indocina bagian utara dan masuk Indonesia menggunakan perahu bercadik melalui jalur barat.

Ciri bangsa Deutro Melayu adalah kulit cenderung kuning langsat, bermata sipit dengan bola mata coklat, rambut lurus, dan memiliki tulang rahang lebih kecil daripada Proto Melayu.

Selain itu, bangsa Deutro Melayu memiliki tubuh yang lebih ramping dan kecil daripada Proto Melayu.

Contoh suku bangsa keturunan Deutro Melayu adalah suku Jawa dan suku Bugis.

Ada pula suku di Bali, suku Betawi, suku di Makassar, suku Melayu, suku Minahasa, suku Sunda, dan suku Madura.

Nah, itulah penjelasan suku bangsa keturunan Vedda, Proto Melayu, dan Deutro Melayu.

Baca Juga: Terdiri dari Berbagai Macam Suku, Ini 6 Suku Tertua di Indonesia, Sudah Tahu?

Dari mana suku Vedda berasal?

Petunjuk: cek di halaman 1!

Lihat juga video ini, yuk!

Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD.

Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.

Artikel ini merupakan bagian dari Parapuan

Parapuan adalah ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

AIA Healthiest Schools Dukung Sekolah Jadi Lebih Sehat Melalui Media Pembelajaran dan Kompetisi

Harta haram itu ada dua:

Jenis kedua ini ada perbedaan pendapat dari dua sisi:

Terkait dengan pelakunya jika ia bertaubat, apakah ia wajib mengembalikan atau disedekahkan atau boleh dimiliki ?

Kaitannya dengan boleh dimiliki, apakah dibedakan antara orang yang tidak tahu kalau hukumnya haram dan orang yang sudah mengetahuinya ?

Silahkan dibaca penjelasan masalah ini pada jawaban soal nomor: 219679

Apakah harta tersebut menjadi halal bagi orang selain pelakunya, seperti pindahnya harta tersebut kepada orang lain karena sebab yang mubah, seperti karena hibah, diwariskan, atau untuk nafkah ataukah tetap tidak halal ?

Para ahli fikih berbeda pendapat dalam masalah ini menjadi dua pendapat:

Pertama: Tetap tidak halal bagi pelakunya dan juga bagi orang lain.

Ini pendapatnya jumhur ulama dari kalangan Hanafiyah, Syafi’iyyah, Hanabilah, dan yang dipilih oleh Lajnah Daimah.

Kedua: Harta tersebut menjadi halal bagi selain pelakunya, jika harta tersebut berpindah dari pelaku kepada orang lain dengan cara yang halal, seperti; hibah, warisan dan lain sebagainya.

Pendapat inilah yang menjadi sandaran Malikiyah, dan sebagian Hanafiyyah, Hasan Al Basri, Az Zuhri, dan yang dipilih oleh Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah-.

Baca juga: Al Asybah wa An Nazhair, karya: Ibnu Nujaim: 247, Hasyiyah Ibnu Abidin (5/99), Fatawa Ibnu Rusyd: 1/640, Ad Dakhirah karya Al Qarafi: 13/318, Manhu Al Jalil Syarah Mukhtashor Kholil: 2/416, Ihya Ulumuddin: 2/130, Al Majmu’: 9/351, Al Inshaf: 8/322, Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah: 29/307, dan Fatawa Lajnah Daimah: 16/455.

Syeikh Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya tentang seseorang yang berlaku riba, ia telah meninggalkan harta dan anak yang dia mengetahui kondisi ayahnya. Apakah harta tersebut menjadi halal baginya dengan warisan atau tidak ?

“Adapun masalah bahwa anaknya mengetahui kalau harta ayahnya mengandung riba, maka hendaknya ia mengeluarkannya dengan cara mengembalikannya kepada pemiliknya jika memungkinkan, namun jika tidak maka disedekahkan, dan sisanya sudah tidak haram lagi baginya, akan tetapi sejumlah harta yang masih syubhat maka disunnahkan untuk ditinggalkan, jika tidak harus digunakan untuk membayar hutang atau menafkahi keluarga.

Kalau ayahnya tersebut masih terikat dengan transaksi ribawi dimana pada ahli fikih masih memberikan rukhsoh (keringanan), maka ahli waris diperbolehkan mempergunakannya.

Jika hartanya masih bercampur antara yang halal dan yang haram, maka masing-masing diperkirakan dan hartanya dibagi menjadi dua bagian. (Majmu’ Fatawa: 29/307)

Ini merupakan pendapat jumhur ulama

“Dan diriwayatkan dari Ibnu Syihab bahwa ia berkata tentang seseorang yang bekerja lalu ia terjerumus ke dalam sogokan, korupsi, dan pembagian seperlima (dari negara) dan bagi siapa saja yang bisnisnya banyak mengandung riba. Semua yang ia tinggalkan dari harta warisan maka akan menjadi haknya ahli waris dengan warisan yang telah Allah wajibkan kepada mereka, baik mereka mengetahui buruknya pekerjaannya atau tidak mengetahui. Sementara  dosa kedzoliman dilimpahkan kepada pelaku dosa tersebut”. (Fatawa Ibnu Rusyd: 1/640)

Ini merupakan pendapat yang kedua.

Yang menjadi dalilnya Jumhur adalah bahwa harta tersebut tidak halal bagi pelakunya dan tidak dapat dimiliki secara syari’at. Seharusnya melepaskan diri atau mengembalikannya dan tidak dialihkan kepada orang lain; karena peralihan kepemilikan melalui warisan atau dengan hibah adalah menjadi bagian dari kepemilikannya juga, maka dalam hal ini tidak diperbolehkan.

Sedikit sekali Jumhur (mayoritas ulama) membahas dalam masalah ini, karena bertumpu pada hukum asal, yaitu; ia termasuk harta yang haram, sehingga dengan kematian tidak dapat merubah harta tersebut menjadi baik, begitu juga perpindahan dari satu tangan ke tangan lainnya.

Yang menjadi dalil pendapat kedua:

Hal ini dijawab bahwa hartanya orang-orang yahudi itu termasuk harta yang campur, sementara pembahasan ini berkaitan dengan harta yang haram yang tidak bercampur dengan yang lainnya.

Akan tetapi telah dinyatakan dari Ibnu Mas’ud yang menguatkan madzhab ini, hal itu sangat jelas sekali, Ibnu Rajab –rahimahullah- berkata:

“Telah diriwayatkan dalam hal itu beberapa atsar dari generasi salaf, ada riwayat yang shahih dari Ibnu Mas’ud bahwa ia pernah ditanya tentang seorang tetangga yang memakan harta riba dengan terang-terangan dan tidak menjauhi harta yang buruk yang ia ambil dan mengajaknya untuk makan bersama, maka ia berkata: “Datangilah undangannya, karena hidangan itu baik bagi kalian, sementara dosanya hanya bagi dia”.

Dan di dalam riwayat lain ia berkata: “Saya tidak mengetahui sesuatu kecuali (hartanya) adalah buruk atau haram, lalu beliau berkata: “Penuhilah undangannya”.

Imam Ahmad telah menshohehkan riwayat ini dari Ibnu Ma’ud, akan tetapi ia berbeda dengan apa yang diriwayatkan darinya bahwa ia berkata: “Dosa adalah yang menguasai hati”.

Dan telah diriwayatkan dari Sulaiman seperti ucapan Ibnu Mas’ud yang pertama, dan dari Sa’id bin Jabir, Hasan Al Basri, Muwarriq Al ‘Ijli, Ibrahim An Nakho’i, Ibnu Sirin dan yang lainnya. Ada banyak atsar yang ada di dalam kitab “Al Adab” karya Humaid bin Zanjawaih dan sebagiannya di dalam kitab “Al Jami’” karya Al Khallal, dan di dalam karya Abdurrazzaq bin Abi Syaibah dan yang lainnya”. (Jami’ Al Ulum wal Hikam: 1/209-210)

Jawaban dari hal ini adalah, jika memang demikian maka harta itu akan menjadi hutang dan tanggungan si mayyit, maka diwajibkan kepada ahli waris untuk melunasi hutang tersebut sebelum pembagian harta warisan.

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata:

“Sebagian ulama berkata, harta yang haram karena pekerjaannya, karena dosanya bagi pelakunya, bukan bagi siapa saja yang mendapatkannya melalui jalan yang mubah dari pelaku tersebut, berbeda dengan harta haram karena dzatnya, seperti khamr, barang curian dan lain sebagainya.

Pendapat ini tepat dan kuat, berdasarkan dalil bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah membeli makanan dari orang yahudi untuk keluarganya, beliau juga telah memakan kambing yang dihadiahi oleh wanita yahudi Khaibar, beliau juga telah memenuhi undangan orang yahudi, sebagaimana diketahui bahwa mereka sebagian besarnya telah berlaku riba dan memakan harta yang haram.

Kemungkinan yang menguatkan pendapat ini juga, sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- terkait masalah daging yang telah disedekahkan kepada Barirah:

هو لها صدقة ، ولنا منها هدية  انتهى

“Daging itu menjadi sedekah baginya, dan menjadi hadiah bagi kami”.

(Al Qaul Al Mufid ‘ala Kitab Tauhid: 3/112)

Beliau –rahimahullah- juga berkata:

“Coba anda lihat Barirah pembantu ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anhuma- misalnya, dia diberi sedekah daging, maka Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- ketika memasuki rumah beliau, seraya mendapatkan bejana di atas api, lalu beliau mengajak makan namun daging tersebut tidak dihidangkan, dihidangkan makanan lain dan tidak ada daging, lalu beliau bersabda: “Sepertinya saya melihat bejana di atas api ?” mereka berkata: “Iya betul wahai Rasulullah, akan tetapi yang di dalamnya itu daging sedekah yang diberikan kepada Barirah”.

Dan Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam- tidak memakan sedekah, seraya beliau bersabda:

هو لها صدقة ، ولنا هدية

“Daging itu baginya sedekah, dan bagi kami adalah hadiah”.

Lalu Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- memakannya, padahal diharamkan bagi beliau untuk memakan sedekah; karena beliau tidak menerimanya sebagai harta sedekah, akan tetapi beliau terima sebagai harta hadiah.

Kepada mereka pada ikhwah kami katakan:

Makanlah dari harta ayah kalian dengan senang hati, meskipun menjadi dosa dan bencana bagi ayah kalian, kecuali Allah -‘Azza wa Jalla- memberikan hidayah kepadanya dan bertaubat kepada-Nya, barang siapa yang bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya. (Al Liqo Asy Syahri: 45/26)

Alasan ini bisa dijawab dengan membedakan antara dua hal: bahwa Barirah telah mengambil harta tersebut dengan cara yang mubah lalu menjadi miliknya, lalu ia berhak untuk memberikannya sebagai hadiah kepada orang lain.

Sementara orang yang melakukan riba, ia tidak memiliki harta tersebut dengan jalan yang disyari’atkan, hingga bisa ia pindahkan kepada orang lain.

Iya, hal ini benar jika orang yang berlaku riba tersebut sudah bertaubat, pendapat kami adalah ia boleh memiliki harta itu jika belum tahu akan keharamannya, atau ia sudah tahu –sebagaimana kecenderungan pendapatnya Syeikh Islam- maka pada saat itulah, jika ia hadiahkan kepada orang lain maka dibolehkan, dan inilah analogi dengan hadits Barirah.

Adapun jika ia belum bertaubat, maka ia tidak bisa memiliki harta tersebut, juga tidak bisa pindah kepada orang lain, tidak dengan cara hibah atau dengan diwariskan; karena secara syar’i ia bukan pemiliknya.

Dalam hal ini, anda ketahui bahwa madzhab jumhur adalah madzhab yang kuat, ia sesuai dengan hukum asalnya, bahwa pelaku (riba) itu bukan pemilik harta tersebut sampai ia pindahkan kepada orang lain.

Ibnu Rajab telah menyebutkan pada tempat yang diisyaratkan tadi menurut sebagian atsar terdahulu dalam hal larangan tersebut, sesuai dengan pendapat jumhur, ia juga berkata: “Dan yang bertentangan dengan riwayat dari Ibnu Mas’ud dan Salman adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Bakar As Shiddiq bahwa beliau pernah memakan makanan lalu beliau menjelaskan bahwa itu berasal dari harta haram, lalu beliau memuntahkannya”. (Jami’ Ulum wa Al Hikam: 1/211)

Oleh karenanya Lajnah Daimah telah berfatwa bahwa bunga riba itu tidak bisa diwariskan, anaknya juga tidak boleh memakannya”. (Fatawa Lajnah Daimah: 16/455 dan 22/344.

Baca juga untuk tambahan penjelasan:

Ahkam Al Maal Al Haram wa Dhawabithu Al Intifa’ wa Tasharruf bihi fi Al Fiqhi Al Islami, DR. Abbas Ahmad Al Baaz, hal: 73-92, buku ini termasuk risalah ilmiyah, beliau menyimpulkan bahwa madzhab jumhur yang rajih.

Jami’ Al Ulum wa Al Hikam karya Ibnu Rajab Al Hambali: 1/208-211.

Baca juga jawaban soal nomor: 70491 untuk mengetahui sikap seorang muslim pada saat berhadapan dengan masalah-masalah ijtihadiyah.

Setiap muslim dianjurkan untuk mencari rezeki yang halal. Hal ini dijelaskan dalam banyak ayat Al-Qur'an dan juga hadits Rasulullah SAW.

Harta yang halal didapatkan dengan jalan yang diridhoi Allah SWT. Sementara harta haram diperoleh dari jalan yang bathil.

Dalam surat An-Nisa ayat 29, Allah SWT berfirman,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

Mengutip buku Pengantar Fiqh Jual Beli & Harta Haram oleh Ammi Nur Baits dijelaskan harta haram adalah harta yang diperoleh dari pendapatan yang haram. Salah satu definisi pendapatan haram, disebutkan oleh Syaikh Dr. Khalid al-Mushlih dalam Jurnal Kementrian Keadilan, Arab Saudi, pendapatan haram adalah semua harta yang didapatkan atau dikumpulkan dengan cara yang melanggar syariat.

Dalam hidup tidak ada yang terabaikan, karena semua akan dipertanggungjawabkan di hadapan Sang Pencipta, Allah SWT. Dari Abu Barzah Al-Aslami radhiyallahu 'anhu, Nabi Muhammad SAW bersabda, "Kedua kaki seorang hamba tidaklah beranjak pada hari kiamat hingga ia ditanya mengenai: (1) umurnya di manakah ia habiskan, (2) ilmunya di manakah ia amalkan, (3) hartanya bagaimana ia peroleh dan (4) di mana dia infakkan dan (5) mengenai tubuhnya di manakah usangnya." (HR. Tirmidzi)

Semua yang dimiliki manusia akan dihisab oleh Allah SWT, dari mana didapatkan dan untuk apa digunakan.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, "Sungguh akan datang satu zaman di tengah manusia, seseorang tidak lagi peduli dengan harta yang dia ambil, apakah dari harta halal ataukah dari harta haram." (HR. Ahmad & Bukhari)

Para sahabat Rasulullah SAW telah mencontohkan untuk senantiasa mencari dan mengonsumsi apapun yang halal.

Ada kisah dari Abu Bakr as-Shiddiq, sahabat Rasulullah SAW, suatu ketika hamba sahayanya membawa sesuatu makanan dan Abu Bakar as-Shiddiq memakannya. Lalu hamba sahaya itu berkata, "Wahai tuanku, tahukah Anda dari mana makanan ini?"

Abu Bakar menjawab, "Dari mana engkau dapat makanan ini?" Budak itu menjawab, "Dahulu saya pernah berlagak seperti orang pintar (dukun), padahal saya tidak pandai ilmu perdukunan. Saya hanya menipunya. Lalu (di kemudian hari) dia menjumpaiku dan memberikan upah kepadaku. Makanan yang tadi Anda makan adalah bagian pemberian tersebut."

Mendengar hal itu Abu Bakar langsung memasukkan jari-jarinya ke mulutnya sampai ia memuntahkan semua makanan yang baru beliau makan.

Dalam kisah lain, Umar bin Khatab diberi minum susu dan beliau begitu senang. Kemudian beliau bertanya kepada orang yang memberinya minum, "Dari manakah engkau mendapatkan susu ini?"

Orang itu menjawab, "Saya berjalan melewati seekor onta sedekah, sementara mereka sedang berada dekat dengan sumber air. Lalu saya mengambil susunya." Mendengar cerita orang itu, seketika itu pula Umar memasukkan jari ke mulutnya agar ia memuntahkan susu yang baru diminumnya.

Sedekah dari harta yang haram akan tertolak dan tidak diterima, untuk itulah kita perlu mengenal apa dan bagaimana harta haram tersebut. Foto ilustrasi/ist

sangat penting bagi seorang muslim. Karena akibat

yang kita makan, bisa jadi yang membuat amal ibadah kita tertolak,

, dan usahanya tidak diberkahi. Untuk itulah, seorang muslim wajib mengenal apa itu harta haram.

Dalam pengertiannya harta haram menurut Syaikh Dr. Khalid al-Mushlih adalah semua harta yang didapatkan atau dikumpulkan dengan cara yang

. Lantas apa saja yang termasuk dalam harta haram ini?

Mengutip penjelasan Ustadz Ammi Nur Baits, Dewan Pembina Konsultasi Syariah, pembagian harta haram adalah terbagi dua, yakni: harta haram karena dzatnya dan harta haram karena cara mendapatkannya.

Harta haram karena dzatnya ada 4 macam, yaitu:

(a) Benda haram yang sama sekali tidak memiliki manfaat yang mubah, seperti khamr, berhala, alat musik, dan seterusnya.

Harta semacam ini harus dibuang dan sama sekali tidak boleh disimpan. Harta haram jenis ini tidak bisa diperjualbelikan dan tidak bisa dimanfaatkan.

Ketika khamr diharamkan, Abu Thalhah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang anak yatim yang memiliki warisan berupa khamr. Beliau bersabda, “Tumpahkan!” (HR. Ahmad dan Abu Daud)

(b) Benda haram yang memiliki manfaat mubah, namun tidak boleh diperjual belikan.

Seperti anjing, atau bangkai yang bisa disamak kulitnya, atau lemak bangkai yang bisa dimanfaatkan untuk minyak.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَىْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ

“Apabila Allah mengharamkan suatu kaum untuk makan sesuatu maka Allah haramkan hasil penjualannya.” (HR. Ahmad 2221, Abu Daud 3490 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)

(c) Benda yang haram dimakan namun halal dimanfaatkan dan diperjualbelikan.

Contoh keledai, bighal, kucing (menurut jumhur ulama).

Ibnul Qayyim menjelaskan,

Harta haram sudah seharusnya dijauhi. Artinya, kita tidak boleh mencari pekerjaan dari usaha yang haram. Jika terlanjur memilikinya, harus dicuci atau dibersihkan dari harta yang halal. Adapun pembagian harta haram secara mudahnya dibagi menjadi harta haram karena zat -seperti daging babi- dan karena pekerjaan -seperti harta riba dari bunga bank-.

Dijamin surga baginya

Dari Abi Sa'id al-Khudri, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa mengkonsumsi sesuatu yang baik, melaksanakan sunnah, dan masyarakat sekitarnya tidak terganggu dengan keburukannya, maka dia masuk surga." (HR. Tirmidzi)

Pencucian Harta Haram

Guru kami, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri –semoga Allah memberkahi umur beliau– menerangkan bahwa harta haram bisa dibagi menjadi tiga dan beliau menerangkan bagaimana pencucian harta tersebut sebagai berikut.

1- Harta yang haram secara zatnya. Contoh: khomr, babi, benda najis. Harta seperti ini tidak diterima sedekahnya dan wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau dimusnahkan.

2- Harta yang haram karena berkaitan dengan hak orang lain. Contoh: HP curian, mobil curian. Sedekah harta semacam ini tidak diterima dan harta tersebut wajib dikembalikan kepada pemilik sebenarnya.

3- Harta yang haram karena pekerjaannya. Contoh: harta riba, harta dari hasil dagangan barang haram. Sedekah dari harta jenis ketiga ini juga tidak diterima dan wajib membersihkan harta haram semacam itu. Namun apakah pencucian harta seperti ini disebut sedekah? Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Intinya, jika dinamakan sedekah, tetap tidak diterima karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ

“Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram)” (HR. Muslim no. 224). Ghulul yang dimaksud di sini adalah harta yang berkaitan dengan hak orang lain seperti harta curian. Sedekah tersebut juga tidak diterima karena alasan dalil lainnya, “Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu” (HR. Muslim no. 1014). Lihat bahasan Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dalam Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 92-93.

Keutamaan bagi Orang yang Mencari Harta Halal

Ada banyak keutamaan bagi orang-orang yang membatasi diri dengan yang halal. Beberapa hadits menjelaskan keutamaannya.

Diterima sedekahnya

Sedekah dari harta yang haram akan tertolak dan tidak diterima. Dari Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda, "Allah tidak akan menerima shalat seseorang tanpa berwudhu (bersuci), dan tidak akan menerima sedekah dengan harta ghulul (khianat)" (HR. Muslim).

Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Jika engkau telah menunaikan zakat hartamu, maka engkau telah melaksanakan kewajiban. Barangsiapa yang mengumpulkan harta dari jalan yang haram, kemudian dia menyedekahkan harta itu, maka sama sekali dia tidak akan memperoleh pahala, bahkan dosa akan menimpanya." (HR. Ibn Hibban).

Pembagian Harta Haram

Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menerangkan,

Harta haram ada dua macam: (1) haram karena sifat atau zatnya, (2) haram karena pekerjaan atau usahanya.

Harta haram karena usaha seperti hasil kezholiman, transaksi riba dan maysir (judi).

Harta haram karena sifat (zat) seperti bangkai, darah, daging babi, hewan yang disembelih atas nama selain Allah.

Harta haram karena usaha lebih keras pengharamannya dan kita diperintahkan untuk wara’ dalam menjauhinya. Oleh karenanya ulama salaf, mereka berusaha menghindarkan diri dari makanan dan pakaian yang mengandung syubhat yang tumbuh dari pekerjaan yang kotor.

Adapun harta jenis berikutnya diharamkan karena sifat yaitu khobits (kotor). Untuk harta jenis ini, Allah telah membolehkan bagi kita makanan ahli kitab padahal ada kemungkinan penyembelihan ahli kitab tidaklah syar’i atau boleh jadi disembelih atas nama selain Allah. Jika ternyata terbukti bahwa hewan yang disembelih dengan nama selain Allah, barulah terlarang hewan tersebut menurut pendapat terkuat di antara pendapat para ulama yang ada. Telah disebutkan dalam hadits yang shahih dari ‘Aisyah,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ قَوْمٍ يَأْتُونَ بِاللَّحْمِ وَلَا يُدْرَى أَسَمَّوْا عَلَيْهِ أَمْ لَا ؟ فَقَالَ : سَمُّوا أَنْتُمْ وَكُلُوا

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai suatu kaum yang diberi daging namun tidak diketahui apakah hewan tersebut disebut nama Allah ketika disembelih ataukah tidak. Beliau pun bersabda, “Sebutlah nama Allah (ucapkanlah ‘bismillah’) lalu makanlah.”[1] (Majmu’ Al Fatawa, 21: 56-57)

Kaedah dalam Harta Haram Secara Umum

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan:

1- Harta haram karena zatnya seperti harta rampasan atau curian, maka haram untuk menerima dan membelinya.

2- Harta haram secara umum seperti khomr (minuman keras), rokok atau semacam itu tidak boleh diterima dan tidak boleh dibeli. (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 151)